Apa Itu Leasing Syariah ?


Sebenarnya istilah ini masih sangat terlalu asing sekali di sebagian kalangan namun berbeda dengan kata leasing yang kita sendiri yakin semua sudah mengenal baik kata dan arti istilah leasing tersebut. Lantas apa sih sebenarnya Leasing syariah itu sendiri sebanarnya maknanya merupakan pemindahan akan akad jasa dan barang dengan perantara sistem upah sewa, namun tidak desertai dengan analsis tentang barang tersebut. kalo ditinjau Secara teori sebenarnya metode ini malah memberikan akan kemudahan terhadap seputar pinjaman dana bagi masyarakat untuk keperluan mereka baik kebutuhan pokok ataupun yang lainnya dengan begitu perkembangannya menurutku tergolong cukup pesat sekali, oh iya kalo didalam sikul ini untuk meknasime pinjam uang dileasing berbasisnya islami sering kita disebut sebagai musta'jir sedang pihak bank sebagai muajjir. oleh sebab itulah sistem ini sangat berbeda sekali dengan leasing konvensional meskipun sama-sama jenis usaha pembiayaan namun terdapat tiga unsur atas komponen tersebut dimulai dari lessor yang merupakan pemilik barang yang disewakan, Objek dari leasing yaitu barang yang dimanfaatkan oleh pihak penyewa, selajutnya itu waktu penyewaaan disini maksudnya berapa lamanya barang tersebut dimanfaatkan oleh sipenyewa tersebut.

kalo ditinjau dari sudut pandang lainnya sebanarnya Leasing ini merupakan sebuah entitas yang membiayai pembelian barang-barang yang kemudian dijual secara kredit pada konsumen, Jadi nanti mekanisme pembayaran menerapkan metode menyicil kepada pihak penyedia layanan tersebut tapi setiap pembayaran akan ditambah dengan bunga sebagai imbalan untuk pihak leasing itu sendiri, misalnya gini anggap saja ada seorang ibu bernama Aderia ingin membeli panci seharga Rp.35000 Maka pihak terkait akan menalangi pembelian panci sebesar Nominal angka tersebut terus terhadap penjual panci dan kemudian Ibu Aderia diharuskan mencicil sebesar Rp.3500 per bulan selama setahun, sehingga kalo dihitung total keseluruhan yang akan dibayarkan Senilai RP.4200 dimana terdapat selisih harga Rp.7000 sehingga nominal ini akan menjadi keuntungan untuk pihak leasing, Sebetulnya apapun itu barangnya sangat bisa sekali dijual dengan skema seperti itu tapi kalau khususnya dinegara Indonesia leasing lebih identik dengan jual beli kendaraan baik berupa sepeda, mobil atau motor secara kredit yang angka transaksinya tergolong cukup besar dan bisanya kalo yang kecil itu sudah sangat jarang sekali.

Prinsip operasional dari leasing syariah

(Akad ijarah) Merupakan sebuah kesepatakan atas penyaluran dana yang disertai dengan pemindahan hak guna suatu barang dalam waktu tertentu dengan pembayaran sewa (ujrah) kalo dinegara Indonesia, aktivitas akad ijarah diatur oleh fatwa MUI nomor 9/DSN-MUI/IV/2000. setiap perusahaan leasing (lessor) yang bertindak sebagai pemberi sewa (mu’ajjir) sedangkan nasabah leasing (lessee) bertindak sebagai penyewa (musta’jir) Jika apabila disederhanakan maka akad ijarah sama dengan aktivitas sewa menyewa dimana lessor mengeluarkan dana untuk membeli barang yang kemudian disewakan kepada lessee disertai kewajiban membayar sewa selama masih menikmati manfaat dari barang tersebut dan untuk poin pentingnya setelah barang selesai digunakan oleh lessee wajib untuk dikembalikan kepada lessor karena tidak ada pengalihan kepemilikan barang, Jika ditelaah lebih dalam lagi akad ijarah sama persis dengan operating lease yang menjadi dasar dalam aktivitas leasing secara konvensional, contohnya disaat anda menyewa suatu alat berat kepada lessor untuk mengerjakan proyek konstruksi perusahaan yang dilakukan Secara berkala maka disini perusahaan diwajibkan untuk membayar sewa dan tepat di akhir masa guna setra wajib hukumnya untuk mengembalikan alat berat kepada perusahaan leasing kurang lebih seperti itulah.

Selanjutnya menggunakan mekanisme (akad al-ijarah al-muntahiyah bi al-Tamlik) konsepnya juga hampir sama dengan cara melakukan sebuah penyaluran dana untuk pemindahan hak guna atas suatu barang dalam waktu tertentu dengan pembayaran sewa (ujrah). Akad ijarah muntahiyah bittamlik diatur melalui fatwa MUI nomor 27/DSN-MUI/2002. Secara garis besar akad ijarah dengan ijarah muntahiyah bittamlik memiliki kesamaan namun perbedaan utamanya terletak pada kepemilikan barang sehingga Selama masa sewa belum selesai maka kepemilikan ada di pihak lessor, namun perlu diperhatikan pada saat masa sewa telah selesai maka pembayaran harus dilakukan secara teratur hingga lunas maka kepemilikan barang berpindah kepada lessee, sebenarnya Akad ini hampir memiliki kesamaan persis dengan financial lease dan untuk contoh pada saat anda tertarik membeli kendaraan motor secara kredit dan memanfaatkan jasa leasing syariah, ,maka pihak Perusahaan terkait akan menyalurkan dana untuk membeli motor yang selanjutnya disewakan kepada anda untuk jangka waktu tertentu dibarengi dengan membayar sewa secara berkala lalu pada saat pembayaran sewa yang notabene cicilan kredit lunas misalnya selama 3 tahun maka kepemilikan motor secara resmi berpindah ke tangan anda sebenarnya cara memehaminya sangatlah simpel.




Bagaimana Mekanisme Leasing Syariah ?

Adapun cara kerjanya memang tergolong cukup penting untuk dimengerti oleh setiap nasabah khususnya yang ingin melakukan leasing dengan menerapkan mekanisme prinsip syariah dan menjalankan ijarah biasanya mekanismenya kurang lebih hampir mirip dengan leasing konvensional namun jelas beda soalnya metodenya mengadopsi hukum islam sehingga Halal apabila dilakukan  oleh sebab itu ada aturannya sebagai berikut,

Didalam proses ijarah akan terjadi perpindahan manfaat dari atas suatu barang dari satu pihak dengan pihak lainnya misalnya kendaraan yang dibeli oleh Bank syariah disewakan kepada nasabah lalu berkewajiban mengangsur hingga lunas, setelah lunas maka motor menjadi milik nasabah. tapi harus ada kesepakatan harga sewa dari setiap masing-masing pihak yang terkait sehingga kedepannya tidak ada yang merasa dirugikan. dan pihak Bank bisa menjual barang yang disewakan maksudnya seperti ini Pada saat angsuran yang dilakukan nasabah telah lunas maka artinya Bank telah menjual barang tersebut kepada nasabah secara ijarah dan barang resmi menjadi milik nasabah sehingga bisa dikatakan proses seperti ini sama dengan transaksi jual beli yang diperolehkan oleh agama islam, pastinya kalo didalam sistem Leasing berbasis syariah tidak dikenakan bunga karena bertentangan dengan prinsip yang telah ditentukan, meskipun untuk pembayaran barang sewa dari Bank belum lunas, nasabah boleh menggunakan barang tersebut dan tetap harus melakukan angsuran setiap bulan sesuai jumlah yang telah disepakati sebelumnya atas pengesahan akat tersebut.

Kelebihan dan Kekurangan Leasing Syariah

Apabila ditinjau dari sisi teknis sebetulnya memang tidak ada perbedaan secara umum dari praktik leasing konvensional dan leasing syariah. Kita tetap mencicil, harga barang dengan dicicil juga tetap lebih mahal dibandingkan membeli secara tunai, kemudian bila kita tak mampu membayar cicilan barang juga akan diambil. Ya, tak ada bedanya. Tapi ada perbedaan dalam teknis akad sehingga leasing syariah memberikan kepastian hukum syariah pada konsumennya, dan bagi pemeluk Islam yang taat sistem leasing syariah menjadi sebuah solusi untuk membeli barang secara syariah dengan cara mencicil. Apalagi opearional leasing syariah juga sudah diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah sehingga memberikan ketenangan ekstra pada konsumennya, dan menjamin bahwa teknis kredit sudah sesuai dengan syariah. Dengan kesadaran syariah yang makin tinggi di Indonesia, bisa jadi leasing syariah memiliki prospek yang cerah di masa depan.

Sementara untuk kekurangannya, entitas leasing syariah masih sangat jarang di Indonesia soalnya Kebanyakan masih di kota besar dan belum menjangkau semua lapisan masyarakat sehingga menyulitkan mereka yang tertarik bahkan untuk lembaga keuangan yang tertarik mengeluarkan produk leasing syariah itu juga hanya sebagai saja dan itupun hanya pihak tertentu yang dapat menggunakannya sehingga membuat masyarakat lebih terbiasa dengan leasing konvensional walaupun itu sebenarnya kurang bagus juga sih.









*

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post